Korporasi
Perbankan
Asuransi
Hak Kekayaan Intelektual
Arbitrase
Merger, Akuisisi dan Konsolidasi
Litigasi
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kenapa Memilih Kami ?

Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership ( ASP Law Firm ) telah menangani banyak perkara sengketa komersial, terutama di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disamping itu kami juga menangani perkara dibidang Tindak Pidana Khusus, antara lain :
Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perbankan, dan Arbitrase dalam Sengketa BisnisMemiliki Pertanyaan untuk Kami ?
Anda memiliki pertanyaan seputar bantuan hukum, anda bisa langsung menghubungi atau mengirim email kepada kami.